

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 berlangsung pada hari rabu (28/4/21) berlokasi di Hotel Novotel. Sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional pasal 69 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa ‘Kriteria teknis kawasan
peruntukan industri ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang industri’, maka Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.
Peraturan Menteri tersebut berisi kriteria-kriteria yang wajib dipenuhi, pertimbangan lain yang
perlu diperhatikan dalam pemilihan lokasi KP di dalam Rencana Tata Ruang Provinsi maupun
Kabupaten/Kota serta peran Pemerintah Daerah dalam penetapan dan Pengembangan KPI
Dalam rangka telah diterbitkannya Permenperin Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria
Teknis Kawasan Peruntukan Industri, maka dimaksud untuk melakukan sosialisasi
Permenperin tersebut kepada Pemerintah Daerah baik Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Daerah memiliki pedoman dan acuan dalam
menetapkan KPI di Rencana Tata Ruang Wilayahnya