

Sebagai bentuk kemajuan dalam pelayanan perizinan, maka munculah Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik yang dapat diakses pelaku usaha di mana pun sepanjang ada koneksi internet. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Penyelenggara Perizinan Berusaha di daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan.