Dinas Koperasi, UMM, dan Tenaga Kerja Kota Metro menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa lalu.
Pengesahan undang-undang ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga sebagai salah satu kelompok pekerja rentan, serta menjadi momentum penting dalam menciptakan standar kerja yang layak dan berkeadilan.
Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU PPRT di wilayah Kota Metro sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan pekerja.
Dinas juga memahami bahwa karakteristik pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat menjadi tantangan tersendiri dalam hal pengawasan, sehingga diperlukan pendekatan yang adaptif dan kolaboratif dalam memastikan implementasi undang-undang berjalan optimal.
Lebih lanjut, Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Metro menilai bahwa tantangan utama pasca-pengesahan terletak pada aspek implementasi di lapangan, baik bagi pemberi kerja maupun agen penyalur.
Undang-undang ini memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya kewajiban pemberian jaminan sosial kesehatan melalui BPJS Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, pemberian upah yang layak, serta hak cuti bagi pekerja rumah tangga.
Sebagai bentuk komitmen, Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Metro akan melakukan sosialisasi serta mendorong kepatuhan seluruh pihak terkait guna mewujudkan perlindungan yang optimal bagi pekerja rumah tangga di Kota Metro.